
Pantau - DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan Pansus XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati serta restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pansus XIX secara khusus bertugas membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan Aerocity.
Sementara itu, Pansus XX bertugas mengawal rencana restrukturisasi OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari sebelumnya 38 menjadi 32 perangkat daerah.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan kedua pansus diberikan waktu sekitar lima pekan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda yang diajukan pihak eksekutif.
"Masa kerja dua Pansus tersebut dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026 mendatang. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," ungkap Buky.
Modal Dasar BIJB Diusulkan Naik Menjadi Rp8 Triliun
Revisi aturan mengenai BIJB antara lain berkaitan dengan penambahan modal dan pembukaan peluang masuknya investor strategis.
Dalam Ranperda tersebut, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun untuk mendukung restrukturisasi keuangan dan membuka peluang masuknya investor strategis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menjelaskan penyesuaian modal dasar juga ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan, menyehatkan kondisi keuangan, serta mendorong pengembangan bisnis perseroan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap dipertahankan meskipun terdapat peluang masuknya investor strategis.
"Peningkatan modal dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen, sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," kata Erwan.
Ketentuan sebelumnya mengenai PT BIJB juga menetapkan porsi Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling sedikit 51 persen dari modal dasar, sedangkan pemegang saham lainnya paling banyak 49 persen.
DPRD Jawa Barat turut memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan dalam pengembangan Kawasan Aerocity Kertajati.
Pansus XIX diminta memastikan pengembangan kawasan tersebut memperhatikan pengendalian kualitas udara, pengelolaan air, dan tingkat kebisingan karena Aerocity Kertajati berada dalam kawasan pertumbuhan ekonomi Rebana.
Pansus XX Bahas Pengurangan Enam Perangkat Daerah
Pembahasan Pansus XX diarahkan pada penataan birokrasi melalui pengurangan enam perangkat daerah dari 38 menjadi 32 OPD.
Restrukturisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses transisi menuju struktur organisasi baru diberikan batas waktu maksimal satu tahun.
Masa transisi diharapkan dapat dilaksanakan tanpa mengganggu maupun melumpuhkan pelayanan publik kepada masyarakat Jawa Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




