#Bencana Nasional
Pantau – Pemkab Cianjur menerbitkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana pascagemppa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo kemarin. Status tanggap darurat bencana ini berlangsung hingga 30 hari ke depan. Status tanggap darurat bencana ini berlaku mulai Senin (21/11/2022) hingga Selasa (20/12/2022). SK ini ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman. “Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih […]
Doni Monardo mengatakan penting untuk menyadarkan masyarakat adanya potensi bencana di Indonesia, karena selam
Lestari Moerdijat menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sudah tepat.
Presiden Jokowi menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus korona sebagai bencana nasional
Ilustrasi peta bencana di Indonesia (Ilustrasi: Pantau.com/Amin H. Al Bakki)
Pemerintah tidak akan menetapkan gempa dan tsunami yang menghantam Palu dan wilayah sekitarnya di Sulawesi Tengah sebagai bencana nasional.
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional
Hujan dari Siang Hingga Malam, Banjir Kepung Kota Bandung