
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, sekaligus mempertahankan capaian tersebut selama dua tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 diserahkan Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Auditorium Badiklat PKN BPK RI, Jakarta Selatan.
Opini WTP tersebut menjadi raihan kedua secara berturut-turut bagi Kemkomdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid setelah sebelumnya kementerian itu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian pada 2015, 2022, dan 2023.
Meutya mengatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh jajaran Kemkomdigi dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurut Meutya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan reformasi birokrasi dan penguatan pengelolaan keuangan berjalan seiring dengan percepatan transformasi digital nasional.
Sepanjang 2025, Kemkomdigi mencatat realisasi penyerapan anggaran mencapai 94 persen yang digunakan untuk mendukung perluasan konektivitas, penguatan infrastruktur digital, serta peningkatan layanan digital bagi masyarakat.
Akhsanul Khaq menjelaskan opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi menyatakan akan terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara agar setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat bagi percepatan transformasi digital di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan





