
Pantau - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kepastian regulasi dan percepatan pelayanan perizinan menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan industri manufaktur Indonesia setelah Indeks Manajer Pembelian atau Purchasing Managers' Index (PMI) mencapai 54,0 pada Oktober 2026, level tertinggi sejak Maret 2024.
Senior Fellow CIPS Krisna Gupta mengatakan peningkatan aktivitas manufaktur perlu didukung kebijakan yang konsisten agar pelaku industri dapat memperluas kapasitas produksi dan merealisasikan investasi baru.
Menurutnya, proses perizinan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu diperlukan untuk membantu dunia usaha merespons peningkatan permintaan pasar.
"Momentum ini perlu dijaga dengan terus mengedepankan kepastian kebijakan serta penerapan service level agreement (SLA) yang semakin baik untuk perizinan berusaha," ungkap Krisna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
PMI Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi sejak Maret 2024
Data S&P Global menunjukkan PMI Manufaktur Indonesia mencapai 54,0 pada Oktober 2026.
Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sejak Maret 2024 dan menunjukkan aktivitas manufaktur berada dalam fase ekspansi.
Penguatan sektor manufaktur juga tercermin dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian.
IKI meningkat 1,84 poin menjadi 53,77 sekaligus mencatatkan level tertinggi sejak Februari 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, indeks pesanan baru dalam IKI meningkat menjadi 56,08.
Capaian tersebut merupakan level tertinggi kedua sejak November 2022.
Peningkatan permintaan turut mendorong indeks produksi industri ke posisi 55,38.
Perkembangan tersebut menunjukkan penguatan pesanan baru berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas produksi industri.
CIPS Dorong Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Transparan
Krisna menilai peningkatan permintaan pasar perlu diikuti dengan kesiapan perusahaan untuk melakukan ekspansi.
Namun, keputusan investasi dan perluasan kapasitas produksi membutuhkan kepastian kebijakan serta proses perizinan yang dapat diprediksi.
Karena itu, CIPS mendorong penguatan penerapan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) dalam sistem perizinan berusaha.
Penerapan SLA dinilai dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai waktu penyelesaian proses administrasi.
Dengan pelayanan yang lebih efisien, perusahaan diharapkan dapat merencanakan kegiatan operasional dan investasi secara lebih terukur.
Krisna juga mengingatkan bahwa peningkatan pesanan industri harus diimbangi dengan kapasitas produksi yang memadai.
Tanpa dukungan kebijakan dan kesiapan produksi, peluang pertumbuhan dari peningkatan permintaan berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Kapasitas Produksi dan Biaya Bahan Baku Masih Jadi Tantangan
Selain kepastian regulasi, CIPS menyoroti keterbatasan kapasitas produksi dan tekanan biaya input sebagai tantangan bagi sektor manufaktur.
Kedua faktor tersebut dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Krisna menilai dukungan kebijakan perlu diarahkan untuk membantu industri mengatasi hambatan produksi sekaligus menjaga daya saing.
Berdasarkan data IKI, sebanyak 19 dari 23 subsektor industri berada dalam fase ekspansi.
Subsektor yang mengalami ekspansi tersebut mencakup 94,4 persen produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026.
Di sisi lain, proporsi pelaku usaha yang melaporkan penurunan kegiatan usaha turun menjadi 19,5 persen.
Angka tersebut merupakan yang terendah sejak November 2022.
Kemenperin Dorong Sinergi Kebijakan untuk Jaga Ekspansi Industri
Kementerian Perindustrian menilai penguatan indikator manufaktur menjadi peluang untuk meningkatkan koordinasi kebijakan lintas sektor.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pasokan bahan baku dan efisiensi biaya produksi.
Selain itu, pengembangan investasi dan perluasan akses pasar menjadi perhatian dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri.
Penguatan kebijakan di berbagai sektor diharapkan dapat membantu perusahaan meningkatkan produksi sesuai perkembangan permintaan.
CIPS menekankan pentingnya kepastian regulasi dan efisiensi perizinan agar momentum ekspansi manufaktur pada Oktober 2026 dapat terus dipertahankan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




