
Pantau - TikTok mengambil langkah tegas dengan menggugat pemerintah Amerika Serikat terkait undang-undang baru yang berpotensi memblokir layanan mereka dalam satu tahun ke depan, kecuali jika dijual kepada perusahaan non-China.
Undang-undang yang dikenal sebagai “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act" ditandatangani bulan lalu oleh Presiden AS, Joe Biden.
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang dipercayai timbul dari kepemilikan ByteDance, perusahaan induk TikTok, yang berbasis di China.
Gugatan ini terjadi akibat kekhawatiran di badan Kongres AS tentang potensi penggunaan data warga AS oleh pemerintah China melalui TikTok, yang diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China.
ByteDance menegaskan, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa perusahaan tersebut menjadi ancaman sejak memulai operasi di AS pada tahun 2017.
Dalam gugatan mereka, ByteDance dan TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi AS, khususnya Amandemen Pertama yang menjamin hak kebebasan berbicara.
Mereka menyoroti bahwa undang-undang tersebut berpotensi menghambat akses warga AS terhadap ide, informasi, atau media dari luar negeri tanpa alasan yang kuat.
Dengan demikian, ByteDance dan TikTok meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS.
Mereka juga mengajukan permohonan agar undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan.
Gugatan ini mencerminkan perlawanan yang keras terhadap upaya pemerintah AS untuk mengatur platform media sosial yang memiliki penggunaan yang luas di negara tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas