
Pantau-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70, yang selama ini akun tersebut mempromosikan judi online lewat media sosial. Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo menerima aduan masyarakat.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Rabu, (9/10/2024).
Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan. Akun tersebut bahkan sempat menyelenggarakan event launching situs website judi online.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Promosi Judol yang Menyeret Influencer Katak Bhizer
Budi Arie memastikan Kominfo dan kepolisian sudah menindaklanjuti koten-konten akun dengan jumlah pengikut mencapai 1,2 juta tersebut. “Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujarnya.
Hingga kini, Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. “Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK). “Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” pungkasnya. (Tubagus Rachmat).
- Penulis :
- Wira Kusuma