
Pantau - Pemerintah tengah mempercepat regulasi pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial guna melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan tersebut ditargetkan rampung dalam 1-2 bulan ke depan.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital. Ini menjadi prioritas agar anak-anak tidak terpapar konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan sosial,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tim ini bekerja dengan tiga fokus utama. Pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih memahami risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Baca Juga:
Komisi I DPR dan Menkominfo Bahas Regulasi Akses Media Sosial Anak
Dalam penyusunan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan. Selain itu, akademisi dan tokoh pendidikan juga dilibatkan.
“Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh pendidikan, untuk memastikan regulasi ini komprehensif. Harapannya, dalam 1-2 bulan ke depan regulasi ini bisa selesai sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” tambah Meutya.
Regulasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai upaya mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah