
Pantau.com - Di masa sulit akibat pandemi COVID-19, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Artinya tidak semua pekerja mendapatkan program tersebut.
Rencananya bantuan berupa gaji tambahan ini akan disalurkan ke rekening masing-masing pekerja. Dengan total bantuan Rp600.000 selama empat bulan atau Rp2,4 juta.
Baca juga: Kemnaker Terima 2,5 Juta Data, Bantuan Subsidi Gaji Batal Cair Besok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memastikan alokasi dana untuk subsidi gaji tersebut. Dirinya menyatakan dalam pekan ini bantuan subsidi gaji akan cair untuk penyaluran gelombang pertama.
Sobat Pantau, untuk mengetahui apakah kamu pekerja yang akan menerima atau tidak, berikut ini syarat penerima bantuan subsidi gaji seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Nggak Prank Lagi! Menkeu Pastikan Bantuan Subsidi Gaji Cair Pekan Ini
Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah:
1. Penerima subsidi harus yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.2. Yang berhak mendapatkan subsidi tersebut adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.3. Terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.6. Memiliki rekening bank aktif.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta