Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Begini Mekanisme Pencairan BLT Pekerja dari Menaker

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Begini Mekanisme Pencairan BLT Pekerja dari Menaker

Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membeberkan mekanisme program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ke depan merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Adil Pilih Target Penerima Insentif Rp2,4 Juta

Ida juga menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 setiap bulan selama 4 kali, yang akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," tambahnya.

Pihak Kemenaker siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. "Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Ida.

Baca juga: Mantap! Pemerintah Berikan Rp2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp5 Juta

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sekadar informasi, program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharap stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan juga meningkatkan daya beli masyarakat.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta