
Pantau.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan fasilitas observasi/penampungan/karantina untuk pengendalian infeksi penyakit menular, termasuk virus korona (COVID-19) di Pulau Galang, Kepulauan Riau, akan rampung akhir bulan ini.
"Kami dapat tugas membangun rumah sakit di Pulau Galang. Rencananya akhir Maret bisa selesai," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto yang ditemui di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020).
Trisasongko menjelaskan fasilitas itu akan memanfaatkan lokasi bekas tempat penampungan (kamp) pengungsi Vietnam yang difungsikan sejak tahun 1979 hingga 1996. Pulau Galang sendiri saat ini menjadi kawasan wisata sejarah.
Baca juga: Cara Unik Taiwan Melawan Korona dengan Robot 'Imut' dari Lego
Ia menambahkan, saat ini progres pembangunan masih dalam tahap persiapan seperti desain dan lainnya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya apakah teknologi konstruksi yang digunakan akan sama dengan yang dilakukan China.
Dalam keterangan tertulis, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan rampungnya fasilitas pada akhir Maret berarti tidak hanya bangunan untuk observasi/penampungan/karantina (termasuk isolasi) saja, tetapi juga pendukung seperti rumah dokter/perawat, dapur umum, gudang, laundry, dan lain-lain.
"Sekarang sudah mulai land clearing, pasokan listrik dari PLN juga akan segera kita sambungkan," kata Basuki.
Pada tahap awal akan dibangun dua bangunan bertingkat dua, yang terdiri dari fasilitas observasi/penampungan/karantina (termasuk isolasi).
Baca juga: Sri Mulyani Perkirakan Defisit APBN 2020 Meningkat 2,5 Persen PDB
Untuk ruang observasi memiliki kapasitas 230 tempat tidur, di mana satu kamarnya bisa menampung 8-10 pasien. Sementara untuk ruang isolasi terdiri dari 30 tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) dan 20 tempat tidur nonICU dengan peralatan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, di sekitar fasilitas utama juga akan dilengkapi sarana olahraga, ruang terbuka hijau serta sarana pengolahan sampah padat dengan insinerator khusus, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Untuk insinerator limbah padat, Kementerian PUPR akan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta