
Pantau.com - Pemerintah tengah merombak skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini belum dipastikan, kapan skema baru gaji PNS akan diberlakukan.Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan skema gaji PNS yang baru belum bisa diterapkan pada tahun depan. Pasalnya, skema gaji masih dibahas oleh lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Baca juga: Sistem Baru, Gaji PNS di Masa Depan Pangkat Tak Lagi Dihitung
Bahkan, penerapan skema baju PNS ini juga menunggu beberapa persyaratan terpenuhi. Karena ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh Kementerian dan Lembaga sebelum menjalankan atau menerapkan skema gaji baru.“Sehingga kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu terpenuhi,” kata Haryomo, Senin (21/12/2020).Haryomo melanjutkan, saat ini pemerintah masih fokus dalam penangangan pandemi COVID-19. Terlebih, COVID-19 hingga akhir tahun ini masih belum menunjukan tanda-tanda perbaikan karena angka kasusnya melonjak.
Baca juga: Skema Pensiun Baru PNS, BKN Tunggu PP Keluar
“Padahal sekarang pemerintah masih mengatasi masalah pandemi covid ini sehingga sekali lagi ini amanat dalam UU maupun PP 11 tetapi kapan implementasinya tergantung pada prinsip yang ditetapkan,” paparnya. Nantinya, sistem gaji PNS ini akan ditetapkan secara bertahap. Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang gaji PNS.“Dan di dalam PP 11 dinyatakan dengan jelas, sistem gaji yang baru ini dilakukan secara bertahap,” tukas Haryomo.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta