
Pantau.com - Kabar dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp1 miliar ramai diperbincangkan. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebutkan perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turun.
Memang skema pensiunan PNS ini masih dalam tahap kajian. Saat ini sistem pensiunan PNS yang berlaku yaitu pay as you go. Dimana skema ini setiap bulan pemerintah membayarkan iuran bulanannya.
"Menunggu Peraturan Pemerintah dulu. Kalau itu jadi beres lah. Pensiun sekarang itu sistemnya pay as you go. Pay as you go itu kamu iuran untuk tunjangan hari tuanya. Yang bayar bulanannya pemerintah. Kalau seperti itu maka pada saat titik akan jenuh sehingga pemerintah harus talangin banyak sekali uang pensiun yang tidak mungkin lagi diteruskan," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Bima Haria Wibisana, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Terbaik! PNS Tak Perlu Datang ke Kantor Alias Bisa Bekerja dari Rumah
Sedangkan untuk skema fully funded ini, para PNS mengasah sendiri uang pensiunnya sesuai keinginan masing-masing. Apabila ingin mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar, maka iuran yang harus dibayarkan tiap bulan harus lebih besar.
"Saya misalnya ingin dapat 1 miliar ya bisa dong. Itu sistemnya memungkinkan. Kan Dirut Taspen juga bilang yang mungkin saja. Kenapa enggak mungkin, tapi iuran pensiunnya yang harus di perbesar," tambahnya.
Baca juga: PNS Terdampak Banjir Dapatkan Cuti Khusus Tanpa Potong Gaji
Bima menilai kendati para pegawai mengolah sendiri, bukan berarti pemerintah juga tidak membayarkan uang pensiun. Sebab pemerintah juga akan tetap membayar iuran pegawai lewat BPJS Ketenagakerjaan.
"Uangnya dibayarkan pemerintah juga bayarin iuran pemberi kerjanya BPJS gitu. Nah uang itu dikelola untuk membayar pensiun. Kalau seperti itu berapa yang diterima tergantung iurannya," tutur Bima.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta