Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hoaks! Purbaya Disebut Siapkan Anggaran Rp100 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Faktanya Tidak Ada Pernyataan R

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hoaks! Purbaya Disebut Siapkan Anggaran Rp100 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Faktanya Tidak Ada Pernyataan R
Foto: (Sumber: Arsip - Penyerahan SK PPPK Paruh waktu di Seram Bagian Timur Maluku (ANTARA/Dedy Azis).)

Pantau - Unggahan di TikTok yang menarasikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp100 triliun untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak berdasar.

Dalam unggahan tersebut, narasi yang beredar berbunyi, “Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah presiden tanpa penundaan. Ia mengungkapkan rencana melakukan audit mendalam terhadap berbagai anomali anggaran di lingkungan direktoratnya, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Langkah ini dipandang sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi tata kelola keuangan negara yang ditekankan Presiden.

Menurut Purbaya, apabila audit tersebut berhasil mengungkap dan membersihkan potensi penyimpangan, dana hasil efisiensi itu dapat dialokasikan sebagai sumber pembiayaan program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Skema tersebut dinilai sebagai solusi konkret karena tidak memerlukan penambahan beban anggaran negara, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini tidak efektif atau bermasalah…….”

Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian atau lembaga terkait mengenai penyiapan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Kebijakan pemerintah saat ini hanya mengatur bahwa PPPK merupakan pegawai berbasis perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebut bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja tersebut dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dan hasilnya menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sampai pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.

Secara regulasi, PPPK memang dapat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 99 menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak berdasar.

Penulis :
Ahmad Yusuf