
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk berinvestasi di pasar saham, khususnya pada saham-saham unggulan seperti LQ45.
Regulasi Dinilai Sudah Memadai
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang digelar di Jakarta.
"Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah memberikan fleksibilitas yang cukup untuk penempatan investasi saham oleh lembaga dana pensiun dan asuransi.
Namun, menurut Ogi, rata-rata penempatan saham per emiten masih berada pada kisaran 8 persen dari total investasi.
Ia menilai masih ada ruang besar untuk mendorong peningkatan investasi dari institusi tersebut di pasar modal nasional.
"Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko Airlangga atau Menteri Keuangan, di LQ45 dulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi," ia mengungkapkan.
Ogi menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang baik agar investasi tetap aman, terutama dengan mengarahkan dana ke instrumen yang sudah terbukti stabil.
"Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45, itu kan lebih baik. Nah, itu kita arahkan investasi yang lebih risikonya terkendali," jelasnya.
Dorongan untuk Peran Lebih Aktif Investor Institusional
Menurut Ogi, selain memberikan perlindungan kepada peserta, dana pensiun dan asuransi juga memiliki peran penting sebagai investor institusional dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
OJK pun berencana memperkuat peran ini melalui peningkatan koordinasi dan perbaikan tata kelola investasi.
Beberapa aturan yang saat ini mengatur batasan investasi saham antara lain POJK Nomor 26 Tahun 2025 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menetapkan batas maksimal investasi di saham sebesar 10 persen per emiten dan 40 persen dari total investasi.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan baru untuk meningkatkan batas investasi saham dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen.
Tahap awal kebijakan ini akan fokus pada saham-saham LQ45 yang dianggap lebih stabil dan minim risiko.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Kebijakan prioritas OJK tahun ini juga mencakup pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, termasuk peningkatan peran aktif institusi pemerintah dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan pasar modal.
- Penulis :
- Aditya Yohan







