Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Dorong DPR Setujui Perluasan Aktivitas Bank Umum di Pasar Modal Lewat Revisi UU P2SK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Dorong DPR Setujui Perluasan Aktivitas Bank Umum di Pasar Modal Lewat Revisi UU P2SK
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Komisi XI DPR RI menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pendalaman pasar keuangan nasional dan memperbesar peran sektor perbankan di pasar modal.

Menuju Universal Banking Secara Penuh

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa konsep yang ingin dikembangkan adalah penerapan universal banking secara penuh.

"Ini belum tentu. Saya mengharapkan Komisi XI bisa menyetujui. Tapi, kalau pun tidak, nanti kita coba gunakan existing rules and regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking," ungkapnya.

Saat ini, Indonesia masih menerapkan model partial universal banking, di mana bank umum boleh melakukan kegiatan pasar modal namun terbatas.

Jika revisi UU disetujui, bank umum akan dapat:

  • Membeli saham
  • Menjual obligasi
  • Menjadi penjamin emisi (underwriter)
  • Melakukan aktivitas keuangan pasar modal lainnya secara langsung

Dian menilai bahwa langkah ini akan memperbesar kontribusi sektor perbankan terhadap pasar keuangan nasional.

"Itu yang ingin kita capai. Karena Indonesia itu, (termasuk) hanya tinggal satu atau dua negara saja yang belum menerapkan universal banking," ujarnya.

Penyesuaian Regulasi dan Pengawasan Ketat

Meski ada kekhawatiran akan potensi risiko sistemik, OJK menilai penerapan universal banking dapat dilakukan dengan aman jika disertai:

  • Pengawasan ketat
  • Firewall antar-unit bisnis
  • Kepatuhan terhadap regulasi

"Melihat dari pengalaman berbagai negara, sepertinya kalau tanpa universal banking itu agak berat," jelas Dian.

Karena itu, OJK mendorong agar revisi UU P2SK dapat memuat ketentuan baru yang memungkinkan transisi menuju universal banking secara bertahap dan terukur.

Dukungan Kebijakan Prioritas dan Proses Legislasi

Rencana ini telah menjadi bagian dari kebijakan prioritas OJK tahun 2026, termasuk penguatan pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Fokusnya meliputi peningkatan peran:

  • Perbankan
  • Asuransi
  • Dana pensiun milik pemerintah
    sebagai investor institusional dalam pasar modal.

Rencana ini pertama kali diungkap oleh Mahendra Siregar pada Desember 2025 saat masih menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK saat ini, Friderica Widyasari Dewi, kembali menekankan bahwa perluasan aktivitas bank umum merupakan agenda utama reformasi pasar modal nasional.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi UU P2SK kepada DPR.

DIM tersebut kini tengah dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk oleh Komisi XI.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara hati-hati tanpa menetapkan target waktu spesifik.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi sangat penting dalam merespons dinamika industri keuangan, khususnya sektor pasar modal yang sedang mengalami tekanan.

Penulis :
Aditya Yohan