
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan meyakini kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar bebas dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan mempengaruhi jumlah calon emiten yang berminat melantai di bursa.
Keyakinan tersebut disampaikan Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Hasan menyatakan OJK ke depan akan lebih mengedepankan kualitas perusahaan yang mengajukan persetujuan pernyataan efektif dan pencatatan saham di bursa.
"Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita," ungkap Hasan Fawzi.
OJK berharap calon perusahaan tercatat baru telah memahami sejak awal penerapan ketentuan minimum saham beredar bebas sebesar 15 persen.
Hasan menjelaskan perusahaan yang sebelumnya merencanakan saham beredar bebas di bawah 15 persen akan menyesuaikan rencana tersebut.
"Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah saham beredar bebas di bawah 15 persen, dengan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen," ujar Hasan Fawzi.
Bursa Efek Indonesia saat ini tengah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang direncanakan berlaku mulai Maret 2026.
Hasan menegaskan seluruh perusahaan yang sudah masuk dalam proses IPO tetap diproses menggunakan Peraturan I-A yang berlaku saat ini.
"Jadi bukan kemudian menunggu peraturan yang baru, tapi seluruh perusahaan yang sudah mengalami proses lebih awal untuk pencatatan efeknya tetap akan diproses, tentu menggunakan peraturan yang ada, yaitu peraturan I-A yang ada saat ini," kata Hasan Fawzi.
Menanggapi kekhawatiran sikap menunggu dari calon emiten, Hasan menyampaikan perusahaan tercatat akan dikenakan aturan baru melalui masa transisi yang diterapkan secara bertahap.
Masa transisi tersebut dinilai memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyesuaikan pemenuhan batas minimum saham beredar bebas 15 persen.
Terkait potensi pertentangan dengan kebijakan pembelian kembali saham, Hasan menegaskan ketentuan tersebut tidak saling bertentangan.
"Jadi dua hal yang berbeda. Pembelian kembali saham sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin pembelian kembali saham," ujar Hasan Fawzi.
Ia menambahkan izin pembelian kembali saham khusus yang diberikan untuk menyesuaikan kondisi pasar sebelumnya masih berlaku dan belum dicabut.
OJK menilai emiten dengan saham beredar bebas jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melakukan pembelian kembali saham dibandingkan emiten yang berada di dekat batas minimum.
- Penulis :
- Aditya Yohan








