
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus Proyek Fiktif dan Penggelapan Dana
Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY yang merupakan mantan Direktur serta pemegang saham, dan ARL yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan.
"Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat," ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat.
Modus kejahatan dilakukan dengan menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi dari borrower existing atau peminjam aktif.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada para tersangka, dengan jadwal pemeriksaan yang direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Penyitaan Aset dan Dana dari Rekening Terafiliasi
Dalam proses penyidikan, Dittipideksus menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening yang merupakan milik para terlapor maupun pihak yang berafiliasi.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








