Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Polri Telusuri Aset dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polri Telusuri Aset dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Foto: (Sumber: Arsip - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun dan melibatkan lebih dari 11 ribu pemilik dana (lender).

Fokus pada Jejak Uang dan Pemulihan Kerugian Korban

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta hasil kejahatan.

"Terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Ade Safri.

Ribuan Korban dan Modus Proyek Fiktif

Data hasil pemeriksaan OJK per 7 Oktober 2025 menunjukkan terdapat 11.151 lender yang masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai total sebesar Rp2.477.591.248.846,00.

Modus yang digunakan oleh PT DSI adalah menyalurkan dana masyarakat ke proyek-proyek fiktif yang diklaim berasal dari borrower existing atau peminjam aktif.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
  • MY, mantan Direktur PT DSI, juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari
  • ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Ketiganya disangkakan melakukan berbagai tindak pidana, antara lain:

  • Penggelapan dalam jabatan
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Penipuan melalui media elektronik
  • Membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan
  • TPPU melalui penyaluran dana masyarakat dalam proyek fiktif

Penyidikan Libatkan Ahli dari Berbagai Lembaga

Dalam proses penyidikan, Polri akan memeriksa sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk:

  • Ahli fintech dari OJK
  • Ahli ITE
  • Ahli digital forensik
  • Ahli pidana
  • Ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI

Kasus ini menyita perhatian publik karena skala kerugian yang besar dan jumlah korban yang mencapai ribuan orang.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi para korban.

Penulis :
Aditya Yohan