Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Belum Terima Laporan Resmi dari Bareskrim soal Dugaan Saham Gorengan di Pasar Modal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Belum Terima Laporan Resmi dari Bareskrim soal Dugaan Saham Gorengan di Pasar Modal
Foto: Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir (dua kiri), dan sejumlah petinggi OJK serta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi keterangan Konferensi Pers di Gedung BEI Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan dari Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana manipulasi saham atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan di pasar modal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

"Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan)," ungkapnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, namun menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

" Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Penyelidikan Bareskrim Polri Masih Berjalan

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan tengah mendalami dugaan praktik saham gorengan, terutama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam dalam beberapa waktu terakhir.

"Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Salah satu perkara yang tengah ditangani adalah penyidikan terhadap Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan Mugi Bayu, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI.

Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni melanggar Pasal 104 jo. Pasal 90 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Junaedi dan Mugi Bayu berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar.

Status Hukum Masih Berkembang

Hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan saham gorengan yang sedang ditelusuri oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Pihak OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan tersebut dan siap bekerja sama jika diperlukan.

Penulis :
Leon Weldrick