Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK dan SRO Tingkatkan Transparansi Pasar Modal, Kepemilikan Saham Diungkap hingga Di Atas 1 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK dan SRO Tingkatkan Transparansi Pasar Modal, Kepemilikan Saham Diungkap hingga Di Atas 1 Persen
Foto: Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) mengambil langkah konkret untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen dan perluasan klasifikasi investor.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.

"Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal (terkait transparansi dan peningkatan free float)", ungkap salah satu perwakilan OJK.

Pengungkapan Saham dan Klasifikasi Investor Diperluas

MSCI sebelumnya meminta agar pengungkapan kepemilikan saham dilakukan secara granular, khususnya untuk kepemilikan di bawah 5 persen, tanpa menetapkan batas persentase tertentu.

Namun, dengan mempertimbangkan kapasitas yang ada, OJK memilih untuk menetapkan batas pengungkapan hingga di atas 1 persen.

"Sehingga kita akan berusaha dalam action plan yang sudah kami paparkan dan akan kita gulirkan mulai besok", ia mengungkapkan.

Mulai besok, OJK akan mengumpulkan seluruh partisipan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang terlibat dalam proses pelengkapan data granular.

Sebanyak sekitar 125 partisipan akan mengikuti sosialisasi awal sebelum proses pengisian data dilakukan secara bertahap.

Untuk meningkatkan kejelasan dan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership, klasifikasi investor akan diperluas dari 9 tipe utama menjadi 27 sub-tipe.

Data granular tersebut nantinya akan disampaikan oleh KSEI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dipublikasikan melalui situs resmi BEI.

Kenaikan Batas Free Float dan Komitmen Reformasi Pasar

Selain peningkatan transparansi, OJK dan SRO juga mengusulkan kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pelaku pasar.

Untuk perusahaan IPO baru, batas minimum 15 persen dapat langsung diberlakukan, sementara untuk emiten lama akan diberikan masa transisi.

Hasan Fawzi menyatakan bahwa diskusi dengan MSCI berlangsung sangat baik dan akan dilanjutkan dalam pertemuan teknis.

MSCI juga menyatakan kesediaannya memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan yang digunakan dalam evaluasi.

"Kami akan melakukan regular update kepada publik terkait dengan progres komitmen kami sebagai bagian dari menghadirkan transparansi dimaksud", ujarnya.

OJK sendiri telah mencanangkan delapan aksi percepatan reformasi pasar modal melalui empat pilar utama, yakni kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergi.

Terkait transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO), OJK akan terus mendorong penguatan transparansi, keterbukaan afiliasi pemegang saham, peningkatan daya tarik investasi, serta pengaturan berbasis best practices internasional.

Dalam penguatan data kepemilikan saham, SRO akan diminta memastikan bahwa data yang dikumpulkan bersifat granular, reliabel, dan sesuai dengan praktik global.

Penulis :
Leon Weldrick