
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan produk halal di pasar rakyat atau pasar tradisional guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Pasar rakyat memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia juga mendorong agar pasar rakyat menjadi tempat jual-beli yang tertib halal, sehingga seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal dengan baik.
“Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Haikal.
Penataan Produk Halal dan Nonhalal di Pasar
Haikal mengingatkan bahwa produk yang berasal dari bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas serta dipisahkan penempatannya dari produk halal.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal di pasar.
“Misalnya daging babi, harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya,” kata Haikal.
Penguatan Sosialisasi Menjelang Wajib Halal 2026
Seiring rencana pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, serta pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar tradisional juga akan dilakukan agar mereka mampu melaksanakan sertifikasi halal dengan baik.
“Ini termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Ia menambahkan bahwa BPJPH tidak hanya hadir untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban halal secara optimal.
“Pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








