Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Terima iPhone dan Tongkat Jabatan, Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi ke KPK sebagai Bentuk Komitmen Antikorupsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Terima iPhone dan Tongkat Jabatan, Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi ke KPK sebagai Bentuk Komitmen Antikorupsi
Foto: (Sumber: Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo ANTARA/Azmi Samsul M.)

Pantau - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal penerimaan gratifikasi.

"Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi," ungkap AKBP Boy Jumalolo.

Gratifikasi Ditetapkan sebagai Milik Negara

Barang-barang yang dilaporkan oleh Kapolres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.

Hasil keputusan menyatakan bahwa iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan Kapolres akan dikelola oleh instansi.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk implementasi nyata prinsip transparansi dalam tubuh Polri.

"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegas AKBP Boy.

Diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi

Ketentuan tentang gratifikasi tercantum dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima."

Dengan langkah ini, Polres Tangerang Selatan menunjukkan komitmen membangun citra Polri yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis :
Aditya Yohan