Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus dalam RUU Jabatan Hakim untuk Perkuat Sistem Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus dalam RUU Jabatan Hakim untuk Perkuat Sistem Hukum
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Koordinator Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Siti Noor Laila pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria).)

Pantau - Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang tengah dibahas guna memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Usulan Badan Peradilan Khusus

Koordinator FSHA Siti Noor Laila menyampaikan bahwa Badan Peradilan Khusus nantinya akan membawahi sejumlah pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan HAM, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Pajak.

"Hal ini menjadi penting mengingat sifat dari masing-masing pengadilan khusus tersebut yang tetap dan bukan berbentuk pengadilan ad hoc," ungkap Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

Ia menilai perlu adanya perubahan paradigma dari hakim ad hoc menjadi hakim khusus demi menjaga kesinambungan sistem hukum pada pengadilan khusus tersebut.

Dorong Independensi dan Kesejahteraan Hakim

FSHA juga menyoroti pentingnya penyatuan status hakim karier, nonkarier, dan ad hoc menjadi pejabat peradilan negara untuk menghilangkan ketimpangan kesejahteraan.

"Berikut pula dalam hal jaminan sosial dan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya sejak di rumah hingga di lingkungan kerja," ujarnya.

Siti menegaskan reformasi hukum harus disertai pembenahan menyeluruh di Mahkamah Agung, termasuk pemisahan tegas antara kekuasaan yudikatif dengan eksekutif dan legislatif.

Ia menambahkan bahwa hakim seharusnya tidak lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara agar lebih independen dalam menjalankan tugas peradilan.

"Dengan demikian jabatan struktural dalam tubuh MA tidak akan lagi dijabat oleh hakim kecuali jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, namun diserahkan kepada ASN di MA selaku supporting system," kata Siti menegaskan.

Sebagai informasi tambahan, usulan ini juga mengacu pada definisi hakim dalam KUHAP baru sebagai pejabat peradilan negara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf