Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penendangan Kucing di Blora: Korban Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kasus Penendangan Kucing di Blora: Korban Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto: (Sumber: Firda Latifah Anwar, pemilik kucing yang tewas akibat dugaan tindak kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ANTARA/Gunawan.)

Pantau - Firda Latifah Anwar, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menolak berdamai dengan pelaku penendangan kucing peliharaannya yang mengakibatkan hewan tersebut tewas, dan tetap menuntut proses hukum dilanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Ganti Rugi dan Mediasi

Firda menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak menerima tawaran damai dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian kucing baru maupun pemberian parsel buah dari pelaku.

"Saya menolak ganti kucing dan parsel buah yang dibawa. Rencananya akan saya berikan kepada yang lebih membutuhkan," ujarnya.

Pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Blora, sempat mendatangi rumah Firda pada Selasa malam, 3 Februari 2026, bersama istrinya yang menjabat sebagai Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat, dengan maksud meminta maaf dan melakukan mediasi.

Namun upaya tersebut ditolak oleh pihak keluarga Firda, yang masih menginginkan adanya pertanggungjawaban secara hukum.

Video Viral, Polisi Periksa Lima Saksi

Kasus ini mencuat setelah video penendangan kucing berdurasi 11 detik viral di media sosial melalui akun Instagram @faridaarz pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kejadian terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) turut melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini ke polisi.

Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyatakan bahwa laporan dilayangkan agar kasus diusut secara profesional dan mendapat kepastian hukum.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyelidikan masih berlangsung.

"Hingga kini, kami telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan dari Farida Rizki (FR), pemilik kucing," jelasnya.

Dari penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian.

Meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, proses penyelidikan tetap berlanjut.

PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

Penulis :
Ahmad Yusuf