
Pantau.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaga kinerja sektor perdagangan untuk mengantisipasi terjadinya resesi. Kebijakan itu yaitu menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok untuk mendukung pengendalian inflasi, Kementerian Perdagangan telah dan akan terus melakukan sejumlah kebijakan.
"Pemantauan harga dan ketersediaan bapok, jaminan distribusi di masa pandemi COVID-19, penugasan BUMN untuk penyerapan dan impor, pengadaan operasi pasar, serta penerapan instrumen kebijakan harga dan ketersediaan,” kata Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (30/10/2020).
Baca juga: Mendag Lepas Ekspor 25 Kontainer dari 8 Perusahaan di Yogyakarta
Saat ini, tingkat inflasi tahun kalender pada September 2020 sebesar 0,89 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun adalah sebesar 1,42 persen. Selama pandemi, laju inflasi cenderung bergerak rendah karena tidak banyak permintaan. Oleh karena itu, inflasi diperkirakan 2-4 persen dalam outlook 2020.
Sementara asumsi RAPBN 2021, inflasi ditargetkan berada pada level 3 persen. Inflasi nasional selama Januari—September cukup rendah sebesar 0,89 year-to-date dengan deflasi volatile food atau bergejolak sebesar -0,28 year to date.
Angka inflasi yang cukup rendah ini mengindikasikan upaya Kemendag untuk menjaga stabilisasi harga bapok selama tahun 2020 cukup efektif. Praktis, tidak tercatat lonjakan harga dan kelangkaan barang yang dapat memperburuk dampak pelemahan ekonomi karena pandemi.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Indeks Keberdayaan Konsumen Capai 42
“Deflasi pada September 2020 menandai telah terjadinya deflasi dalam tiga bulan terakhir secaraberturut-turut. Deflasi ini mengindikasikan permintaan domestik yang masih belum pulih, meskipun terjadi penurunan harga pada beberapa barang kebutuhan masyarakat, termasuk penurunan harga bapok,” papar Mendag.
Mengenai hal ini, sejak awal pandemi COVID-19, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran Mendag No. 317/M-DAG/SD/4/2020 tanggal 3 April 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan para wali kota/bupati sebagai kebijakan untuk menjamin kelancaran distribusi bahan pokok (bapok).
“Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok, serta mendukung para pelaku usaha dalam melakukan ekspor, khususnya di masa pandemi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta