
Pantau - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (19/3/2025). Selain penyegelan, petugas juga mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga telah dimodifikasi dengan alat tambahan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen, terutama menjelang Lebaran, di mana konsumsi BBM meningkat.
"Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat," ujar Budi dalam keterangan pers.
Baca juga: Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat
Modus Canggih: Kontrol Takaran BBM dengan Remote
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah perangkat elektronik yang memungkinkan operator SPBU mengurangi takaran BBM hingga 4 persen atau sekitar 740 mililiter per 20 liter bahan bakar.
Alat tambahan yang digunakan terdiri dari seperangkat modul dengan satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah sakelar pintar mini (Mini Smart Switch). Teknologi ini memungkinkan operator SPBU untuk mengontrol takaran BBM secara jarak jauh melalui telepon genggam.
"Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan sakelar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran," jelas Mendag Budi.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelaku
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Kemendag menegaskan akan terus bersinergi dengan Polri dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan guna memastikan setiap SPBU beroperasi sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi