
Pantau - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkannya selama menjabat justru menguntungkan bagi para petani dalam negeri. Hal tersebut menanggapi tuduhan bahwa dirinya melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.
"Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Hanya Dirinya Mendag yang jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tanyakan Alasan
Sebelumnya, Tom Lembong bertanya kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Robert Indartyo yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan tentang pernyataan mengenai PPI yang kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP sebesar Rp8.900 per kilogram.
Robert pun menjelaskan bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah. Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ucap Tom Lembong.
Karena itu, tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Petani dapat disangkal, karena petani justru puas dengan kondisi pasar di bawah kepemimpinannya sebagai Mendag. Tom Lembong juga membantah tuduhan lain bahwa ia mengizinkan impor gula saat pasar surplus.
Ia menjelaskan pada tahun 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula. Hal tersebut berdasarkan risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.
Selain itu, hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
“Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tuturnya.
Baca juga: Tom Lembong Siap Buktikan di Persidangan usai Eksepsi Ditolak
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Surat pengakuan impor gula kristal mentah 2015–2016 diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah karena hanya merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
- Penulis :
- Laury Kaniasti