billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Foto: Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang terkait kasus impor gula hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain serta merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menuturkan bahwa Tom Lembong, saat menjabat sebagai Mendag pada 2015–2016, telah menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) guna membentuk stok dan menstabilkan harga gula bagi 10 pihak. Namun, jaksa menekankan bahwa izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," tutur jaksa.

Baca: Tom Lembong Jalani Sidang terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Buron Impor Gula Tom Lembong Ditangkap Berperan Mengajukan Permohonan

Baca juga: Modus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Beri Izin ke Perusahaan Swasta

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun