HOME  ⁄  News

Buron Impor Gula Tom Lembong Ditangkap Berperan Mengajukan Permohonan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Buron Impor Gula Tom Lembong Ditangkap Berperan Mengajukan Permohonan
Foto: Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) bernama Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) yang merupakan buron kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditangkap Kejagung RI. Diketahui Ali berperan mengajukan permohonan persertujuan impor.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan buronan yang diamankan berperan mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian.

"Apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan ya. Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor nomor 04 dan seterusnya, pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," kata Harli, Rabu (5/2/2025).

Baca: Kejagung Tangkap Buron Kasus Impor Gula, Total 11 Tersangka

Harli menyebutkan persetujuan impor gula yang diajukan Ali dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar Harli.

Ali sebelumnya sempat absen dalam pemeriksaan karena alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Ali saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ali saat ini Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ditangkapnya tersangka ASB maka total sebanyak 11 orang telah diamankan terkait kasus impor gula ilegal tersebut, Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

  1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) – Menteri Perdagangan 2015-2016
  2. Charles Sitorus – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
  3. Tonny Wijaya NG (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) 2015-2016
  4. Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) 2011-2024
  5. Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) 2016
  6. Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) 2016
  7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) 2016
  8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
  9. Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
  10. Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
  11. Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) 2016

Baca juga: 2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Disita Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan, termasuk dari mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Sebanyak tujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler