
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), yang sebelumnya berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi impor gula. ASB ditangkap pada Rabu (5/2/2025) setelah sempat dicegah ke luar negeri.
"Iya, ASB, Dirut PT KTM," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Saat ini, ASB sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dengan ditangkapnya ASB, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka utama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Kejagung telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan total 11 tersangka yang terlibat dalam skandal impor gula ilegal ini.
Baca Juga:
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Disita Kejagung
Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
- Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) – Menteri Perdagangan 2015-2016
- Charles Sitorus – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- Tonny Wijaya NG (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) 2015-2016
- Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) 2011-2024
- Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) 2016
- Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) 2016
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) 2016
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
- Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
- Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
- Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) 2016
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan negara serta melibatkan berbagai pihak dalam impor gula ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Fithrotul Uyun