Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kabur dari PN Jakut, Buron Ini Dibekuk saat Kunjungi Pacar di Bekasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kabur dari PN Jakut, Buron Ini Dibekuk saat Kunjungi Pacar di Bekasi
Foto: Buron kasus prostitusi Januar Murdianto alias Jawir ditangkap saat kunjungi pacar di Bekasi, sempat kabur dari PN Jakut.(Sumber: Dok. Istimewah)

Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan Januar Murdianto alias Jawir, yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat proses persidangan.

"Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto," ujar Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB.

Januar dibekuk di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat tengah mengunjungi kantor tempat pacarnya bekerja.

Sempat Melarikan Diri, Kini Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Saat hendak diamankan, Januar sempat berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan.

Setelah diamankan, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara dan kemudian dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Januar sebelumnya melarikan diri dari ruang sidang Cakra lantai dua PN Jakut pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB, usai sidang pemeriksaan saksi.

Ia merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul, dan didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, menyebut bahwa tahanan dari Rutan Cipinang tiba di PN Jakut pukul 13.00 WIB dan sidang selesai sekitar pukul 17.30 WIB.

Namun saat proses pengawalan setelah sidang, Januar berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali kurang dari sepekan kemudian.

Penulis :
Balian Godfrey