
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong siapkan bukti di persidangan.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom Lembong ditolak lantaran sudah masuk materi pokok perkara serta surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona, sudah cermat, lengkap, jelas, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat formal dan material.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Maka dari itu majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak keberatan Tom Lembong, yakni karena eksepsinya sudah masuk materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Baca: Hanya Dirinya Mendag yang jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tanyakan Alasan
Selain itu, salah satu keberatan tersebut, yaitu mengenai laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu, yang dinilai seharusnya batal demi hukum.
Kemudian, berdasarkan pendapat penasihat hukum Tom Lembong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit laporan kegiatan importasi gula periode 2015-2016 dan ditemukan tidak adanya kerugian keuangan negara sehingga hasil audit BPKP seharusnya batal demi hukum.
"Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima," jelas Hakim Ketua.
Sementara itu, Tom Lembong merasa kecewa dengan dakwaan penuntut umum yang kualitasnya dinilai patut disesalkan dan mengaku siap membuktikan realitas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 dalam persidangan.
"Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi," ungkap Tom Lembong.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Tom Lembong Minta Dibebaskan terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun