Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Modus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Beri Izin ke Perusahaan Swasta

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Modus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Beri Izin ke Perusahaan Swasta
Foto: Tom Lembong ditahan Kejagung (Tangkapan layar YouTube Kejagung)

Pantau - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru dengan rincian skema yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Modus yang melibatkan impor gula kristal mentah (GKM) oleh perusahaan swasta ini menjadi sorotan publik, mengungkap bagaimana mekanisme penyelewengan berlangsung.

Skema Impor dan Keuntungan Swasta

Pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP), jenis gula yang langsung dikonsumsi masyarakat. Sesuai aturan yang ditandatangani Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP dalam situasi seperti ini.

Baca Juga:
Tom Lembong Diperiksa Kejagung jadi Saksi Tersangka Lain Kasus Impor Gula
 

Namun, alih-alih memberi penugasan kepada BUMN, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM. Gula mentah ini kemudian diolah menjadi GKP, yang seharusnya dijual oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Faktanya, gula tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta ke pasar, melampaui harga eceran tertinggi (HET) dengan selisih Rp3.000/kg.

Fee dan Keuntungan Swasta

PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105/kg atas pengolahan dan penjualan GKP tersebut, sementara keuntungan utama jatuh ke tangan perusahaan swasta. Menurut penyidik, keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta tersebut seharusnya menjadi milik negara. Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Peran Tom Lembong dalam Kasus

Penyidik menyebut bahwa izin impor untuk sembilan perusahaan swasta itu dikeluarkan atas persetujuan langsung Tom Lembong. Langkah ini dinilai menyimpang dari kebijakan yang ditetapkannya sendiri sebagai Menteri Perdagangan, yang seharusnya mengutamakan stabilisasi harga dan ketersediaan gula untuk masyarakat.

Tom Lembong kini menjadi salah satu dari dua tersangka utama dalam kasus ini, bersama Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penyidik masih mendalami peran keduanya dalam skema yang diduga melibatkan kolusi antara pihak swasta dan BUMN.

Respons dan Tindak Lanjut

Usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Kejaksaan Agung, Tom Lembong tidak memberikan penjelasan detail terkait kasus ini. Namun, ia terlihat tenang dan tetap melempar senyum kepada media.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar, serta pelanggaran prinsip tata kelola yang seharusnya menjamin stabilitas ekonomi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah