HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi IV DPR Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Komisi IV DPR Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi

Pantau.com - Komisi IV DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) guna memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui implementasi Kartu Tani.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian pada Kamis 27 Agustus 2020, Komisi IV DPR menyetujui implementasi Kartu Tani pada 1 September 2020, akan diterapkan secara bertahap.

"Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk panja tentang pupuk bersubsidi," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Jakarta. (28/8/2020).

Baca juga: Relaksasi Kartu Tani, Mentan Gunakan Data NIK untuk Penebusan Pupuk

Sudin mengatakan bahwa sesuai hasil rapat, Kementan akan kembali mengusulkan penambahan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi 2021 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi dengan penggunaan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

Syahrul menjelaskan dalam surat edaran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penebusan pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.

Namun demikian, Mentan Syahrul menilai sistem penebusan pupuk bersubsidi ini akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan NIK, mengingat implementasi Kartu Tani di lapangan yang masih memiliki kendala.

Baca juga: Kartu Tani, Solusi Atasi Permasalahan Pupuk

"Kami akan siapkan relaksasi karena dalam kondisi yang nyata, ini tidak semudah membalikkan tangan di lapangan. Saya akan coba melakukan tahapannya. Wajib tapi harus sesuai ketersediaan yang ada," kata Syahrul dalam rapat kerja.

Ada pun relaksasi yang diberikan, yakni sistem e-RDKK berbasis NIK masih digunakan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Melalui data e-RDKK dengan sistem "by name by address' yang berbasis NIK, kualitas validasi data tersebut mencapai 94 persen.

Penggunaan sistem ini juga telah mendapat apresiasi dari KPK karena pemanfaatan NIK dalam e-RDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler