HOME  ⁄  Ekonomi

Libatkan Muspika, BPJAMSOSTEK Serang Sosialisasikan Program Jaminan Sosial

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Libatkan Muspika, BPJAMSOSTEK Serang Sosialisasikan Program Jaminan Sosial

Pantau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melibatkan komponen Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam menyosialisasikan program jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayah binaannya.

"Kami ingin program jaminan sosial ini diketahui oleh seluruh pekerja informal, dan ini butuh bantuan Muspika untuk menyampaikannya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang, Didin Haryono, pada pertemuan dengan unsur Muspika dari Kelurahan Lontar Baru dan Kelurahan Kota Baru di Serang, Selasa 20 Oktober 2020.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada komponen Muspika Serang dari perwakilan Danramil Serang, Polsek Serang, Kecamatan Serang, Kelurahan Lontar Baru dan Kelurahan Kota Baru.

Baca juga: Serikat Pekerja BPJamsostek Harapkan Ini ke Dewas dan Direksi

Didin mengharapkan komponen muspika ini menyampaikan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada wilayah binaannya masing-masing.

Menurut Didin, tahap awal ini sasaran sosialisasi di Kelurahan Lontar Baru dan Kota Baru yang lokasinya dekat dengan kantor, dan tahap selanjutnya pada kelurahan lain di Kota Serang.

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjaga kesejahteraan para pekerja rentan ini apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Hal itu dikarenakan para pekerja informal jika mengalami risiko tersebut akan langsung berhenti kegiatan ekonominya.

Syarat pekerja informal untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah fotocopy KTP, umur maksimal 59 tahun, dan mempunyai pekerjaan atau kegiatan usaha. "Syaratnya cuma fotocopy eKTP, dia memiliki pekerjaan, pekerjaan apa aja, pekerjaan serabutan juga bisa," kata Didin.

Baca juga: Investasi BPJamsostek di Pasar Saham Harus Beri Kepastian Keamanan Publik

Biaya per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal adalah Rp16.800. "Dengan iuran Rp16.800 per bulan, ahli waris bisa mendapatkan manfaat Rp42 Juta

Jika dihitung kita nabung Rp16.800 per bulan hingga 30 tahun baru dapat enam juta, sementara jika terdaftar di kita (BPJAMSOSTEK), jika hari ini daftar, besok pekerja meninggal, ahli waris langsung mendapatkan minimal Rp 42 Juta," tukas Didin menjelaskan manfaat dari program tersebut.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK Serang selama periode Januari sd September 2020 telah membayar klaim sebanyak Rp344 miliar untuk Jaminan Hari tua, Rp26 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Rp18 miliar untuk Jaminan Kematian, dan Rp8 miliar untuk Jaminan Pensiun.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta