Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Perluas Perlindungan Sosial untuk Pelaku UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Perluas Perlindungan Sosial untuk Pelaku UMKM
Foto: (Sumber : Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM Belitung, Selasa (25/11/2025). ANTARA/HO/Diskominfo Babel..)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.750 pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat dari program ini akan dinaikkan dua kali lipat dibandingkan tahun ini, untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pelaku UMKM.

Penyebaran BPJS Ketenagakerjaan ke Pelaku UMKM

Program ini telah mencakup pelaku UMKM yang tersebar di empat kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian sebagai berikut:

  • 426 UMKM di Kabupaten Belitung
  • 1.959 UMKM di Kabupaten Bangka
  • 830 UMKM di Kabupaten Bangka Tengah
  • 535 UMKM di Kabupaten Bangka Barat

Jaminan sosial ini diharapkan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang mungkin dialami oleh pekerja UMKM, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat nyata, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin pekerja jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja apabila pekerja meninggal dunia.

Sinergi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Babel terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas sosialisasi program ini dan memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM, memiliki akses yang sama terhadap jaminan sosial.

Gubernur Hidayat Arsani memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang terjalin dan mendorong inovasi dalam mempercepat layanan serta memperluas kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

Penulis :
Aditya Yohan