
Pantau.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa bekerja di rumah (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Resmi! PNS Dilarang Mudik Idul Fitri 2020
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam Surat Edaran itu dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Dimana ada dua perubahan penyesuaian, yakni para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah.
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang WFH Pegawai Negeri Sipil hingga 21 April 2020
Lewat surat Edaran tersebut diberitahukan untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan virus Korona bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta