
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan agar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dilakukan secara terburu-buru.
Ia meminta langkah tersebut menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," ujar pria yang akrab disapa Gus Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Gus Ali juga menyarankan, Menpan-RB Rini Widyantini untuk belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana rencana pemindahan ASN pada 2024 gagal terlaksana.
Baca Juga: Delegasi Parlemen Swedia Kunjungi IKN, Tinjau Progres dan Potensi Investasi
Menurutnya, rencana tersebut dinilai terlalu dipaksakan dengan jadwal yang bertepatan pada Juli dan September 2024, sekitar Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN.
"Rencana saat itu terlalu memaksakan kehendak dan risikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN," katanya.
Politikus PKB tersebut menyoroti dua risiko utama yang mungkin dihadapi ASN saat pindah ke IKN.
Pertama, dampak infrastruktur, termasuk kesiapan perkantoran, fasilitas pemukiman, dan adaptasi terhadap lingkungan baru seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, serta akses publik.
Baca Juga: ASN Belum Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
"Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya," ujarnya.
Kedua, ia menyoroti dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban yang juga menjadi tantangan besar.
Gus Ali menegaskan, ASN membutuhkan upaya ekstra untuk meninggalkan lingkungan yang sudah mapan dan beradaptasi di tempat baru.
“Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merencanakan pemindahan ASN ke IKN agar seluruh proses berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas