
Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Korona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.Adapun program PEN sebagai rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Konkret! Pemerintah Siapkan Stimulus bagi Pekerja untuk Dorong Ekonomi
Dalam aturan tersebut, Jokowi menambah penjamin lembaga kredit yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Eximbank) sebagai perusahaan yang memberikan penjaminan langsung dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)."Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan EksporIndonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintahmelalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 21 yang dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN," tulis aturan tersebut, Jumat (7/8/2020). Adapun nantinya, perusahaan itu akan memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan.
Baca juga: Presiden Jokowi: 8 Bandara Berpotensi Jadi Hub Akselerasi Pariwisata
Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada empat perusahaan ini apabila dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan. Pemberian PMN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan oleh empat perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan penjaminan langsung ini.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta