Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Mulai Audit Laporan Keuangan 2025 pada 14 Lembaga Negara dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPK Mulai Audit Laporan Keuangan 2025 pada 14 Lembaga Negara dengan Pendekatan Berbasis Risiko
Foto: Ilustrasi - Anggota III BPK Akshanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto beserta jajaran Kemendes PDT di Jakarta, Selasa 3/3/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 terhadap 14 entitas di bawah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III sebagai bagian dari audit tahunan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan ini mencakup sejumlah lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Lembaga Administrasi Negara.

Selain itu, BPK juga memeriksa Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Informasi Geospasial, LPP TVRI, serta LPP RRI.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2025 merupakan pemeriksaan wajib (mandatory audit) yang dilakukan setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap BPK dalam keterangannya.

Tujuan dan Metode Pemeriksaan

Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan setiap entitas yang diaudit.

Penilaian dilakukan berdasarkan empat kriteria utama yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam prosesnya, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dengan pendekatan risk based audit yang memfokuskan pada area berisiko tinggi.

Area tersebut meliputi potensi kecurangan, temuan berulang, serta rekomendasi sebelumnya yang belum ditindaklanjuti oleh entitas terkait.

Fokus Tambahan dan Penyerahan Laporan

Pemeriksaan juga mempertimbangkan dampak pelaksanaan program prioritas pemerintah serta efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN.

Selain itu, perubahan struktur entitas akuntansi akibat pembentukan kabinet baru turut menjadi perhatian dalam proses audit.

Dalam kegiatan tersebut, BPK menyerahkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 yang terdiri atas tiga laporan kinerja dan empat laporan kepatuhan.

"BPK kembali menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan badan dan lembaga dalam memberikan akses data dan informasi kepada pemeriksa BPK agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta tetap menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick