Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Supratman Tegaskan Pos Bantuan Hukum Jadi Pilar Reformasi Hukum Presiden Prabowo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Hukum Supratman Tegaskan Pos Bantuan Hukum Jadi Pilar Reformasi Hukum Presiden Prabowo
Foto: Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas memaparkan posbakum di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pos bantuan hukum menjadi bagian penting dari reformasi hukum yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menyampaikan bahwa dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto terdapat agenda reformasi politik dan hukum yang salah satunya diwujudkan melalui pembentukan pos bantuan hukum.

Supratman mengungkapkan, "Pos bantuan hukum ini adalah wujud nyata negara hadir untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat."

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini layanan hukum gratis tersebut telah mencapai 83.930 dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum menunjukkan komitmen pemerintah agar keadilan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak menginginkan keadilan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan, kemampuan finansial, atau tingkat pendidikan tinggi.

Supratman menyebut setiap individu pada prinsipnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Fungsi Pos Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa pos bantuan hukum berfungsi sebagai forum konsultasi hukum bagi masyarakat.

Selain itu, pos bantuan hukum juga menyediakan layanan mediasi hukum untuk menyelesaikan sengketa.

Ia menambahkan bahwa layanan tersebut juga mencakup rujukan hukum termasuk rujukan untuk beracara di pengadilan.

Menurutnya, peran ini menjadi penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat di kalangan akar rumput.

Peran Preventif dan Edukatif Diperkuat

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan bahwa pos bantuan hukum merupakan sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat.

Mahyeldi mengungkapkan, "Pos bantuan hukum harus melindungi masyarakat yang lemah dan memastikan keadilan bisa dirasakan semua pihak."

Ia menambahkan bahwa pos bantuan hukum tidak hanya berfungsi secara represif dalam menangani perkara.

Menurutnya, pos bantuan hukum juga memiliki peran preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta pemberian informasi hukum kepada masyarakat.

Ia berharap pos bantuan hukum di tingkat kelurahan, desa, dan nagari dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi dan edukasi hukum.

Mahyeldi juga menekankan bahwa pos bantuan hukum diharapkan mampu membantu penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi.

Ia menutup dengan harapan bahwa keberadaan pos bantuan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa