
Pantau - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengajukan diri menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Pengajuan Tahanan Rumah dan Dasar Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang berlangsung.
"Ya, harus mengajukan dong," ungkapnya menanggapi kemungkinan pengajuan status tahanan rumah.
Saat ini, Noel diketahui masih menjalani penahanan di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan pengajuan tersebut dengan berlandaskan asas equality before the law.
"Asas tersebut menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, hak diperlakukan adil, dan akses yang setara terhadap keadilan tanpa diskriminasi," jelasnya.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," ia mengungkapkan.
Pengajuan ini juga merespons preseden perubahan status tahanan rumah pada kasus Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam pembagian hasil, Noel disebut menerima Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima jumlah bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut turut menikmati aliran dana, termasuk Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, hingga Ida Rochmawati.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya









