Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Perburuan Perekrut WNI ke Sindikat Penipuan Daring Kamboja Diperketat oleh KP2MI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Perburuan Perekrut WNI ke Sindikat Penipuan Daring Kamboja Diperketat oleh KP2MI
Foto: Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI Jakarta, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memburu oknum perekrut WNI yang terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja melalui koordinasi lintas lembaga termasuk Bareskrim Polri.

Koordinasi dan Asesmen WNI Dipulangkan

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menyampaikan identifikasi dilakukan melalui asesmen terhadap WNI yang dipulangkan dan ditempatkan di fasilitas terpusat milik Kementerian Sosial RI.

Ia mengungkapkan, "Mereka akan dipantau untuk disaring siapa pelaku dan siapa korban, karena tidak semuanya korban, pasti di antara mereka ada pelaku."

KP2MI memastikan seluruh WNI yang bekerja di sindikat penipuan daring di Kamboja berangkat secara nonprosedural karena Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Berdasarkan kajian KP2MI, Kamboja juga tidak termasuk negara dengan potensi penghasilan lebih baik bagi WNI sehingga keberangkatan dinilai berisiko tinggi.

Pengetatan Keimigrasian dan Lonjakan Pemulangan

Setelah asesmen, data WNI eks sindikat diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Subject of Interest (SOI) untuk menandai individu dengan riwayat masalah keimigrasian.

Rinardi menyatakan, "Kami meminta mereka memerhatikan orang-orang ini, kalau mau ke luar negeri tolong diperiksa apakah mereka mau bekerja apa tidak. Kalau perlu, mereka jangan diizinkan keluar negeri supaya tidak mengulangi kesalahan mereka itu."

Lonjakan pemulangan WNI terjadi seiring peningkatan pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah Kamboja yang menargetkan pembersihan selesai pada 30 April dan menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.

Ia menegaskan, "Mau tidak mau, semua WNI yang bekerja di sana harus keluar dari sindikat itu, baik yang memang berangkat sendiri secara sadar maupun mereka yang ke sana karena dijebak."

KBRI Phnom Penh terus mengupayakan pemulangan WNI melalui pemutihan denda overstay dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Berdasarkan rilis KBRI Phnom Penh, pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026 terdapat 6.308 WNI yang melaporkan keberadaan mereka dan meminta difasilitasi untuk pulang ke Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick