Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang PT AKT, Keterlibatan Pejabat Negara Didalami

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang PT AKT, Keterlibatan Pejabat Negara Didalami
Foto: Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 28/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di tiga wilayah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dengan total lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal perusahaan tersebut.

Di DKI Jakarta, penyidik menggeledah 10 lokasi yang meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka berinisial ST, serta sejumlah rumah saksi.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat tiga lokasi yang digeledah yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.

Adapun di Kalimantan Selatan, satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM.

Penyitaan Barang Bukti dan Pendalaman Kasus

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat tambang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi tersebut.

Selain itu, penyidikan juga menelusuri pihak-pihak terafiliasi yang diduga memiliki hubungan dengan praktik ilegal dalam pengelolaan tambang PT AKT.

Aktivitas Tambang Ilegal dan Penelusuran Aset

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial ST yakni Samin Tan sebagai pengelola atau beneficial ownership PT AKT.

PT AKT diketahui tetap beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin tambangnya telah dicabut oleh pemerintah.

Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Aktivitas ilegal itu juga diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara, meskipun identitas pihak yang terlibat belum diungkap.

Selain fokus pada aspek pidana, Kejaksaan Agung juga melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian negara dengan mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Penulis :
Arian Mesa