
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital guna mempersiapkan generasi Indonesia yang berkualitas.
Dukungan Terhadap Pembatasan Media Sosial Anak
Bupati Bangka Fery Insani menyambut baik kebijakan pengaturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Kami mendukung penuh diterapkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak", ungkapnya.
Ia menilai pengaturan penggunaan media sosial atau penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform digital memberikan dampak positif bagi perlindungan anak di ruang digital.
"Saya optimis dengan peraturan pembatasan penggunaan akun media sosial di kalangan anak - anak, waktu yang selama ini digunakan bermain Gadget dapat dialihkan untuk belajar", ujarnya.
Peran Orang Tua dan Dampak Penggunaan Gadget
Fery Insani mengungkapkan kecenderungan anak yang terlalu sering bermain gadget dapat menyebabkan kurangnya komunikasi dengan keluarga dan menurunnya minat belajar.
"Hanya saja, orang tua di rumah tetap harus ikut berperan mengawasi atau memberikan pendampingan di rumah supaya anak-anak rajin belajar", katanya.
Pemerintah menetapkan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak di ruang digital termasuk saat menggunakan media sosial, game online, dan layanan digital lainnya.
Ia menambahkan bahwa PP Tunas tidak hanya membatasi penggunaan akun anak tetapi juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan layanan yang aman bagi anak.
"Pembatasan ruang digital bagi anak, dapat dialihkan dengan melakukan berbagai kegiatan yang lebih positif seperti mengasah keterampilan sesuai bakat dan kemampuan anak", tuturnya.
- Penulis :
- Shila Glorya









