Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengelolaan Tanah Wakaf Dinilai Masih Minim, Ma’ruf Amin Dorong Pembentukan Lembaga Katalis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengelolaan Tanah Wakaf Dinilai Masih Minim, Ma’ruf Amin Dorong Pembentukan Lembaga Katalis
Foto: Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'ruf Amin memberikan paparan pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional di Kota Padang, Sabtu 15/11/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menyoroti rendahnya tingkat pengelolaan tanah wakaf produktif di Indonesia, di mana dari 440 ribu lokasi tanah wakaf seluas 57 ribu hektare, hanya empat persen yang telah dikelola secara produktif.

Sebagian Besar Tanah Wakaf Hanya untuk Kegiatan Spiritual

Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah wakaf saat ini hanya dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid, musala, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga sosial.

Menurutnya, lahan wakaf yang sangat luas tersebut seharusnya dapat dioptimalkan agar memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi umat.

Ia menekankan bahwa pemerintah dan pihak terkait memiliki tanggung jawab sosial dan moral untuk menjadikan wakaf tidak hanya sebagai sarana spiritual, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi umat.

Wakaf Uang dan Tantangan Kelembagaan

Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa hingga Desember 2024, wakaf uang yang telah terkumpul mencapai Rp3 triliun.

Namun, angka tersebut masih jauh di bawah potensi nasional yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.

Ia menegaskan bahwa pengembangan wakaf tidak cukup hanya dengan niat baik, melainkan membutuhkan sistem kelembagaan dan tata kelola yang kuat.

Hambatan yang diidentifikasi antara lain kapasitas nazir yang terbatas, minimnya akses terhadap pendanaan dan penjaminan, serta belum adanya lembaga khusus yang dapat bertindak sebagai katalis pembangunan berbasis wakaf.

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa perlu ada paradigma baru dalam pengelolaan wakaf.

"Wakaf bukan hanya milik takmir atau lembaga sosial, tetapi merupakan bagian integral dari sistem ekonomi syariah nasional," ungkapnya.

Ia merekomendasikan pembentukan lembaga yang mampu menghubungkan dana wakaf dengan proyek produktif.

Lembaga tersebut harus menjamin transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Penulis :
Shila Glorya