Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui Taufiqul Rahman sebagai Anggota BS LPS Gantikan Farid Azhar Nasution

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Setujui Taufiqul Rahman sebagai Anggota BS LPS Gantikan Farid Azhar Nasution
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri (Kanan), dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI resmi menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan hasil seleksi terhadap calon pengganti anggota BS LPS yang mengundurkan diri.

Farid Azhar Nasution mundur dari jabatannya setelah diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat resmi dari Ketua BS LPS yang menyampaikan informasi kekosongan posisi anggota.

"Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan," ungkapnya.

Proses Seleksi dan Penetapan Taufiqul Rahman

Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 19 Januari 2026, penugasan pembahasan calon anggota BS LPS diserahkan kepada Komisi XI.

Komisi XI kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026.

Hanif menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota BS LPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

"Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028," jelas Hanif.

Komisi XI DPR RI menilai Taufiqul Rahman memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak profesional yang memadai.

Ia dinilai memahami secara komprehensif peran strategis BS LPS, terutama dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja LPS.

Persetujuan Rapat dan Harapan DPR RI

Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?" tanyanya kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab anggota DPR RI secara serentak.

Saan Mustopa kemudian menyampaikan harapannya agar anggota BS LPS yang baru dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Ia menekankan pentingnya peran BS LPS dalam menjaga kredibilitas LPS dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Penulis :
Shila Glorya