
Pantau.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara perihal tindakan semestinya dalam penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.
Praktis hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China yang kemudian dilempar ke laut.
Baca juga: Viral Jasad ABK Indonesia Dilarung, Kemlu Bakal Panggil Dubes ChinaDirektur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono memastikan keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Sudiono kepada media di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Pada kesempatan ini, Sudiono mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik itu kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Makin Panas! China Ejek AS Soal Penanganan Virus Korona Lewat Video Animasi
Ini termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," pungkas Sudiono.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta