
Pantau - Mahkamah Militer (Mahmil) III-19 Jayapura menghukum 5 prajurit TNI pemutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah dengan dakwaan bersalah melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Sidang dakwaan ini dipimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto didampingi Kolonel Chk Yunus Ginting selaku Ouditur Militer. Sidang ini juga berlangsung kemarin.
"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Herman membeberkan, kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimikan ini melibatkan 6 anggota TNI. 5 orang terdakwa disidang Dilmil III-19 dan 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Tinggi Militer IV di Makassar.
Baca juga: Kasus Warga Sipil Dimutilasi, 5 Prajurit Brigif 20 Jalani Sidang Perdana di Mahmil Jayapura
"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, serta diikuti kurang lebih 30 orang," katanya.
Herman menambahkan, adapun 5 terdakwa yang menjalani sidang di Dilmil III-19 adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.
Para terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Jo 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan," kata Herman.
Baca juga: Jenderal Andika Minta Jajarannya Telusuri Oknum yang Terlibat Kasus Mutilasi di Papua
Sidang dakwaan ini dipimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto didampingi Kolonel Chk Yunus Ginting selaku Ouditur Militer. Sidang ini juga berlangsung kemarin.
"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Herman membeberkan, kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimikan ini melibatkan 6 anggota TNI. 5 orang terdakwa disidang Dilmil III-19 dan 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Tinggi Militer IV di Makassar.
Baca juga: Kasus Warga Sipil Dimutilasi, 5 Prajurit Brigif 20 Jalani Sidang Perdana di Mahmil Jayapura
"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, serta diikuti kurang lebih 30 orang," katanya.
Herman menambahkan, adapun 5 terdakwa yang menjalani sidang di Dilmil III-19 adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.
Para terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Jo 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan," kata Herman.
Baca juga: Jenderal Andika Minta Jajarannya Telusuri Oknum yang Terlibat Kasus Mutilasi di Papua
- Penulis :
- khaliedmalvino