Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR: Negara Harus Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Korona!

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Anggota DPR: Negara Harus Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Korona!

Pantau.com - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan, negara harus menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien korona.

Menurut Charles, tersebar luasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien korona lewat media sosial atau media lainnya harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: 2 WNI yang Positif Korona Asal Depok, Dirawat di RSPI Sulianti Saroso

Ia menegaskan bahwa hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Charles mengatakan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

"Bahkan otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya.

Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ada 476 Kasus Baru Virus Korona di Korsel, Total Jadi 4212 Korban

Oleh karena itu, lanjut Charles, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah